Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari Dibatalkan
BJNews.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pelantikan kepala daerah terpilih sebagaimana jadwal 6 Februari 2025 dibatalkan. Hal tersebut lantaran putusan MK sengketa pilkada serentak akan diputuskan 5 Februari 2025.
“Exercise, nya begini, itu KPU diberi waktu 3 hari untuk penetapan, sejak diputuskan MK. Kemudian 3 hari untuk mengusulkan ke DPRD untuk dilantik, nah DPRD diberi waktu 3 hari mengusulkan ke presiden. Bila tidak mampu maka di tambah 2 hari. Jika hari ke 5 tidak tuntas maka hari ke 6 di ambil alih pemerintah (pusat),” terang Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan Jumat (31/1).
Tito memprediksi pelantikan dapat dilakukan serentak paling lambat 20 Februari 2025. Mengingat sebagaimana ketentuan perundangan ditetapkan waktu 14 hari pemerintah melantik.
“Kita mengexcercise 12 sampai 14 hari SK dan Kepresnya sudah selesai, dihitung sejak tanggal diputuskan 5 Februari, ya kira-kira tanggal 17, 18 dan 20 (Februari 2025),” ungkap Tito.
Sementara pelantikan sendiri dimungkinkan pelaksanaan serentak sebagaimana amanat undang-undang.
“Pelantikan serentak ada di dalam pasal 19. Undang-undang juga memberi kewenangan untuk keserempakan pelantikan dapat dilakukan presiden, gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota dan bupati wakil bupati,” kata Tito.