Paslon Evi-Rico Tarik Permohonan Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu Tengah
BJNews.com, Jakarta – Sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bengkulu Tengah dinyatakan tak dapat dilanjutkan setelah pasangan calon Evi Rico mencabut permohonan gugatan, pada sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi, Rabu, 8 Januari 2025, di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK, Jakarta.
““Dengan demikian Perkara 102, Perkara 137, Perkara 196 itu ditarik,” ucap Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang membacakan keterangan pendahuluan sidang, dikutip dari laman MK.
Permohonan perkara hasil pemilu paslon Evi Rico terdaftar pada Sabtu, 7 Desember 2024, teregistrasi menjadi Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Evi Rico mendalilkan adanya dugaan pengelembungan suara yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Rachmat Rianto dan Tarmizi (Rachmat-Tarmizi). Dugaan ini menyatakan pengelembungan suara dilakukan pasangan Rachmat-Tarmizi dengan memobilisasi pemilih di hampir 30 TPS di Kabupaten Bengkulu tengah.
Selain itu, Paslon Evi Rico mendalilkan adanya dugaan pengerahan ASN, perangkat desa dan dugaan penyalahgunaan APBD dalam memenangkan pasangan Rachmat Riyanto-Tarmizi. Hal tersebut dibuktikan dengan pembentukan jaringan yang dilakukan Rachmat selama menjadi Sekda Bengkulu Tengah. Yakni keterlibatan ASN dalam rencana mencalonkan diri menjadi Bupati Bengkulu Tengah di Pilbup Bengkulu Tengah 2024.
Selain itu menurut Paslon Evi Rico, kondisi tersebut dibuktikan dengan adanya penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada serangan fajar (money politic). (*)