MK Kabulkan Penarikan PHPU Bengkulu Tengah
BJNews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Nomor Urut 2 Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra. Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Selasa, 4/1.
Ketetapan tersebut diambil berdasar hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025) lalu. Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya dugaan pengelembungan suara yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Rachmat Rianto dan Tarmizi (Rachmat-Tarmizi).
Dugaan pengelembungan suara dilakukan Paslon Rachmat-Tarmizi yaitu memobilisasi pemilih di hampir 30 TPS di Bengkulu tengah.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya dugaan pengerahan ASN, perangkat desa dan dugaan penyalah gunaan APBD dalam memenangkan Paslon Rachmat-Tarmizi.
Hal ini dibuktikan dengan pembentukan jaringan oleh Rachmat selama menjadi Sekda Bengkulu Tengah. Rachmat disebut melibatkan ASN dalam rencana mencalonkan diri menjadi Bupati Bengkulu Tengah di Pilbup Bengkulu Tengah 2024.
Selain itu, pemohon juga membuktikan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk serangan fajar (money politic).