Pemda Simeulue, Aceh: Honorer Yang Tak Lulus PPPK Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
BJNews.com, Simeuleu – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah kabupaten Simeulue, provinsi Aceh, Dodi Bas, STP., M.M. menyampaikan isi surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024, 12 Desember 2024, soal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN.
Antara lain agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah:
- Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
- Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
- Bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.
Untuk maksud tersebut, Pemda Kabupaten Simeulue mengacu arahan Pj. Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, M.M, kepada TIM TAPK, mengalokasikan anggaran sesuai dengan surat Menpan RB untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.
Hingga saat ini masih menunggu JUKNIS (petunjuk teknis) terkait mekanisme pengangkatan dan penetapan SK (Surat Keputusan ) Paruh Waktu. (*)