banner 728x250

Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja KPK Soal Penangkapan RM

Bawaslu Bengkulu Tengah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Bengkulu Tengah.
banner 120x600

BJN News.com, Bengkulu – Kuasa Hukum Rohidin Mersyah (RM), calon gubernur Bengkulu pada pilkada 2024, Aizan, SH mempertanyakan kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal penangkapan kliennya pada Sabtu (23/11) malam. Aizan menanyakan penangkapan yang dilakukan pada masa tenang sebagaimana kesepakatan yang dibuat KPK, Kejagung dan Polri.

“Sekarang ini kan proses demokrasi sedang berjalan, besok sudah minggu tenang. Kesepakatan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri itu kan tidak boleh mengganggu proses demokrasi. Yang kita pertanyakan ada apa dengan KPK? Kok sekarang orang diperiksa semuanya, untuk ketemu aja gak bisa. Ini sangat mencurigai. Kalau kami melihatnya ada kecurigaan di kinerja KPK sekarang ini.”

banner 300x325

“Makanya kami minta paslon tidak bisa diganggu gugat,” tegas Aizan.

Seperti diketahui, KPK dan Kejagung telah menyatakan untuk menunda proses hukum calon kepala daerah selama gelaran pilkada 2024. Karenanya selama kurang lebih 3 bulan mulai September hingga pengumuman, proses hukum calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan ditunda.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama Masa Pilkada. “Jadi KPK tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politik nya,” kata Tessa dilansir Tempo, 6/9.

Kapuspen Kejagung, Harli Siregar menerangkan “Saya mau tegaskan dua hal: pertama, bukan berarti hukum melindungi kajahatan; kedua, kami ingin menjaga objektivitas dari proses demokrasi agar tidak ada kampanye hitam, sehingga tidak ada calon yang memanfaatkan isu hukum untuk menjatuhkan calon lain,” jelasnya.

Rohidin, dkk Ditetapkan Tsk

Sementara dalam konferensi pers KPK yang digelar pada Minggu (24/11) malam, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menjelaskan penangkapan RM dan 2 tsk lainnya terkait kasus pemerasan bukan penyuapan.

“Adapun konstruksi perkaranya diduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagai berikut. Pada bulan Juli 2024 sdr RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pilkada Serentak bulan November 2024.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *