BJN News.com, Bengkulu Tengah – Pemda Bengkulu Tengah memastikan berupaya menaikkan besaran upah minimum kabupaten atau UMK tahun 2025. Namun hal tersebut masih menunggu putusan upah minimum tingkat provinsi.
Kepala Dinas Naker trans Bengkulu Tengah, Tarmizi mengungkapkan pihaknya tetap berusaha menaikkan upah minimum kabupaten atau UMK tiap tahun sebagai mana tuntutan banyak para pekerja.
Namun hal tersebut masih mengacu pada putusan upah minimum provinsi atau UMP. Saat ini besaran UMK di Bengkulu Tengah sebesar Rp 2,6 juta dimana upah minimum provinsi tahun 2024 di angka Rp 2,5 juta.
Besaran UMK sendiri di tahun 2025 diputuskan selambatnya 30 november 2024.
Disnaker menyatakan perubahan besaran UMK akan dibahas bersama sejumlah stakeholder terkait sehingga tidak memberatkan perusahaan dan memperhatikan aspirasi pekerja.