Pejabat Eselon II Wajib Laporkan LHKPN
BJNews.com – Inspektorat Bengkulu Tengah mewarning seluruh pejabat eselon dua dan direktur Perumda Bengkulu Tengah untuk melapor harta kekayaan pribadi mereka sebelum 28 Februari 2025.
Inspektur Inspektorat kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto mengingatkan seluruh pejabat eselon dua dan direktur perumda untuk segera melapor LHKPN ke kanal KPK demi meningkatkan kepercayaan publik dan pencegahan tindak pidana korupsi. Seluruh pejabat diminta menyerahkan sebelum tanggal 28 Februari 2025.
Welldo menyatakan pejabat yang lalai akan diberikan sanksi berupa tertunda nya tambahan penghasilan TPP.
Langkah ini selain melindungi pejabat juga upaya preventif tindak korupsi, kolusi dan nepotisme di tingkat daerah.