BKN Kembali Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II Hingga 20 Januari 2025
BJNews.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Yaitu selama 5 hari mulai tanggal 16 Januari hingga 20 Januari 2025.
Hal tersebut guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk diangkat sebagai PPPK.
Hal itu tertuang dalam Surat Kepala BKN No. 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025. Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.
“Kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN,” tulis Siaran Pers seperti dikutip laman bkn.go.id, Kamis (16/1).
Selain itu juga mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK Tahun 2024.
Kepmen PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan surat menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025, 14 Januari 2025 soal Penjelasan Pengadaan PPPK.
Dalam siaran persnya, Kepala BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian guna memerintahkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar di pangkalan data segera melakukan pendaftaran.
Selain itu, diinformasikan pula mereka yang tidak mendaftar akan kehilangan status prioritas diangkat menjadi PPPK. (*)