BJNews.com, Bengkulu – Jokowi telah menetapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan mendapatkan perpanjangan masa kerja lagi.
Keputusan ini merujuk pada pasal 52 UU ASN 2023, yang menyebutkan 10 alasan utama mengapa PPPK bisa diberhentikan.
Dilansir dari klikpendidikan.id, Ketika diberhentikan maka PPPK tidak dapat perpanjangan masa kerja pengabdiannya.
Berikut adalah 10 alasan PPPK tidak bisa diperpanjang masa kerja sesuai UU ASN 2023:
Meninggal Dunia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK akan otomatis diberhentikan jika mereka meninggal dunia.
Mencapai Batas Usia Pensiun/Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja, PPPK yang masa perjanjian kerjanya telah habis atau mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dari jabatannya.
Terkena Perampingan Organisasi, dalam situasi perampingan organisasi, PPPK yang terdampak bisa diberhentikan.
Tidak Berkinerja, PPPK yang tidak menunjukkan kinerja yang sesuai dengan kriteria kinerja akan diberhentikan. Ini menjadi perhatian khusus bagi semua pegawai agar selalu bekerja dengan maksimal.
Cacat Jasmani dan Rohani, PPPK yang mengalami cacat fisik atau mental dan tidak bisa lagi bekerja dan meningkatkan kinerja akan diberhentikan.
Dipidana Penjara, PPPK yang telah dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun karena tindak pidana akan diberhentikan.
Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945, PPPK yang berani menyelewengkan dan berpaling dari dasar negara akan diberhentikan dari jabatannya.
Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik, PPPK yang terlibat aktif dan menjadi pengurusan partai politik akan diberhentikan.
Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat, PPPK apabila melakukan pelanggaran disiplin berat dan sudah dibuktikan maka akan diberhentikan.
Dipidana Penjara karena Tindak Pidana Kejahatan Jabatan, PPPK yang terlibat dalam kejahatan pada penggunaan kekuasaaan jabatan akan diberhentikan.
Nah! Itulah 10 penyebab PPPK dalam menjalankan tugas, bisa diberhentikan. (**)