BJNews.com, Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus kredit yasa griya (KYG) di Bengkulu Tengah tahun anggaran 2018-2019.
“Pada hari ini Senin, 9 Desember 2024 bertepatan dengan hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka dan hari ini juga melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial TG,” kata Marjek Ravillo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
TG dikaitkan dengan perannya selaku penanggung jawab pengadaan lahan perumahan kredit jasa griya pada kasus ini. Marjek menegaskan TG akan ditahan untuk waktu 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kota Bengkulu.
“Adapun tersangka TG ini sendiri akan kami tahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 9 Desember tahun 2024 sampai 28 Desember tahun 2024,” ujarnya lagi.
Marjek mengatakan TG merupakan tersangka ke-empat dalam kasus yang melibatkan bank “miliknya” pemerintah yang getol menawarkan kredit perumahan kepada masyarakat.
“Untuk tiga tersangka sudah kita tahan, namun satu tersangka lagi sudah dilakukan penahanan oleh kejaksaan negeri Bengkulu,” papar Marjek.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah sudah menahan 3 orang tersangka masing masing RZ, loan analis bank pemberi pinjaman, AP selaku developer dan DU yang menjabat Branch Manager pada bank berplat “merah” dalam kasus ini.
Baca juga: RZ, Oknum Analis Kredit Bank Plat Merah Ditahan!
2 Orang Tsk Baru Kasus Korupsi Kredit Perumahan
AP, Tsk Dugaan Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Perumahan Akhirnya Ditahan!
Adapun nilai kerugian sebagaimana dijelaskan penyidik mencapai 1 milyar rupiah lebih.