banner 728x250

AP, Tsk Dugaan Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Perumahan Akhirnya Ditahan!

banner 120x600

BJN News.com, Bengkulu – AP, salah seorang Pengembang Perumahan atau Developer dalam pusara Kasus Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Fasilitas Kredit perumahan pada salah satu bank Pemerintah, akhirnya resmi ditahan.

AP ditahan pada Senin (25/11) malam oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

banner 300x325

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Marjek Ravillo, yang juga didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, mengungkapkan AP ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa pekan.

AP sebelumnya, disebutkan telah melakukan upaya hukum Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Argamakmur, kabupaten Bengkulu Utara.

Namun pra peradilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Saat ini AP harus mendekam dalam tahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan guna menghadapi masa persidangan.

“Salah satu tersangka berinisial AP dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank milik pemerintah. Dan AP akan ditahan selama 20 hari ke depan, ” jelas Marjek dalam keterangannya, pada Senin (25/11).

“AP akan disangkakan pasal primer pasal 2 subsider pasal 3, lebih subsider pasal 5,” sambung Kasi Pidsus, Rianto Ade.

“AP ini (juga) telah melakukan upaya pra-peradilan di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, Argamakmur. Namun pra-peradilan ini ditolak dan perkara ini tetap dilanjutkan,” terang Marjek.

Tersangka DU dan RZ

Selain AP, dalam kasus yang sama juga telah ditetapkan seorang tsk lainnya, yakni DU, yang merupakan mantan kepala cabang bank milik pemerintah.

Namun, hingga saat ini penahanan DU masih tertunda. “Masih proses,” jelas Marjek.

Dalam perkara ini juga telah ditetapkan seorang tsk lain, yaitu RZ, salah seorang loan analis atau analis perbankan yang sudah lebih dulu ditahan penyidik dalam beberapa pekan.

Kasus penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit ini ditengarai sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 Milyar lebih.

Pemberian kredit diketahui berlangsung dalam tahun 2018-2019 dengan lokasi pendirian bangunan di desa Taba Jambu, kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah.

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *