BJN News.com, Bengkulu – AP, salah satu Developer yang terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit perumahan pada bank pemerintah, akhirnya ditahan, Senin (25/11), oleh Kejari Bengkulu Tengah.
Kasi Intelijen Marjek Ravillo, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Rianto Ade Putra, mengatakan AP ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka selama beberapa pekan.
Sebelumnya, AP telah melakukan upaya hukum pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Argamakmur, Bengkulu Utara. Namun pra peradilan tersebut ditolak majelis hakim.
Saat ini AP ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan sebelum menghadapi persidangan.
“Salah satu tersangka berinisial AP dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank milik pemerintah. Dan AP akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelas Marjek, Senin (25/11).
“AP ini (juga) telah melakukan upaya pra-peradilan di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, Argamakmur. Namun pra-peradilan ini ditolak dan perkara ini tetap dilanjutkan,” tambahnya.
Kasi Pidsus Rianto Ade juga menambahkan bahwa AP akan disangkakan pasal primer pasal 2 subsider pasal 3, lebih subsider pasal 5.
Tersangka DU dan RZ
Selain AP, dalam kasus ini juga telah ditetapkan seorang tsk lain, yakni DU, mantan kepala cabang bank pemerintah.
Namun sayangnya, hingga saat ini penahanan DU tersebut masih tertunda.
Dalam perkara ini juga telah ditetapkan tsk lain, yakni RZ, seorang analis perbankan pada bank yang sama dan lebih dulu ditahan beberapa pekan.
Kasus penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit ditengarai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Pemberian fasilitas kredit dilaporkan berlangsung dalam kurun 2018-2019 dengan lokasi berada di desa Taba Jambu, kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah.