BJN News.com, Bengkulu – 1 orang ASN direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah, pada Rabu, 20 November 2024, berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan serta hasil kajian badan pengawas.
ASN tersebut berinisial SH, selaku Kabag di Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah. SH diyakini terbukti sah melanggar netralitas ASN pada pilkada berupa tindakan SH berkampanye atas nama salah satu paslon di media komunikasi WhatsApp.
“Dugaan pelanggarannya yaitu yang bersangkutan, SH itu melakukan postingan di grup WhatsApp (dukungan atas salah satu paslon). Walaupun beliau itu berdalih itu dilakukan oleh anaknya. Namun secara pemeriksaan yang kami lakukan hal tersebut diduga melakukan pelanggaran,” tegas Evi.
Namun demikian, Evi menyatakan terkait sanksi hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada BKN. “Terkait sanksi kami serahkan sepenuhnya kepada BKN. Kami hanya melampirkan bukti bukti dan hal hal yang kami terima (setelah pemeriksaan),” ujar Evi.
Atas kejadian tersebut, Evi meminta kepada ASN jelang pencoblosan untuk menjaga kondisi dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kepada ASN mengingat 2 hari lagi, tolong jaga kondisi (pilkada), (dan) jangan lakukan pelanggaran,” tegasnya.
Dalam perkara dugaan netralitas ASN, Bawaslu Bengkulu Tengah telah memeriksa sebanyak 5 saksi yang merupakan ASN di Bengkulu Tengah. Menariknya, dari ke-5 ASN tersebut terdapat nama penjabat Sekda Bengkulu Tengah, HD. Terkait hal ini, HD telah membantah dan menyatakan dirinya tidak mengetahui grup WhatsApp telah diubah nama grup dan menjadi dukungan salah satu paslon. HD ikut grup WhatsApp sewaktu grup tersebut belum berganti nama.
Berikut nama-nama ASN yang dijadikan saksi dalam dugaan kasus netralitas ASN di pilkada Bengkulu Tengah.
- DJ (Camat Semidang Lagan)
- NJ (Kabid Diknas Bengkulu Tengah)
- FI (staf Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah)
- HD (Pj Sekda Bengkulu Tengah)
- Tr (Kadis Nakertransos Bengkulu Tengah, admin grup Salam ** Jari)