BJNews

Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja KPK Soal Penangkapan RM

Bawaslu Bengkulu Tengah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Bengkulu Tengah.

BJN News.com, Bengkulu – Kuasa Hukum Rohidin Mersyah (RM), calon gubernur Bengkulu pada pilkada 2024, Aizan, SH mempertanyakan kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal penangkapan kliennya pada Sabtu (23/11) malam. Aizan menanyakan penangkapan yang dilakukan pada masa tenang sebagaimana kesepakatan yang dibuat KPK, Kejagung dan Polri.

“Sekarang ini kan proses demokrasi sedang berjalan, besok sudah minggu tenang. Kesepakatan KPK, Jaksa Agung dan Kapolri itu kan tidak boleh mengganggu proses demokrasi. Yang kita pertanyakan ada apa dengan KPK? Kok sekarang orang diperiksa semuanya, untuk ketemu aja gak bisa. Ini sangat mencurigai. Kalau kami melihatnya ada kecurigaan di kinerja KPK sekarang ini.”

“Makanya kami minta paslon tidak bisa diganggu gugat,” tegas Aizan.

Seperti diketahui, KPK dan Kejagung telah menyatakan untuk menunda proses hukum calon kepala daerah selama gelaran pilkada 2024. Karenanya selama kurang lebih 3 bulan mulai September hingga pengumuman, proses hukum calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan ditunda.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama Masa Pilkada. “Jadi KPK tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politik nya,” kata Tessa dilansir Tempo, 6/9.

Kapuspen Kejagung, Harli Siregar menerangkan “Saya mau tegaskan dua hal: pertama, bukan berarti hukum melindungi kajahatan; kedua, kami ingin menjaga objektivitas dari proses demokrasi agar tidak ada kampanye hitam, sehingga tidak ada calon yang memanfaatkan isu hukum untuk menjatuhkan calon lain,” jelasnya.

Rohidin, dkk Ditetapkan Tsk

Sementara dalam konferensi pers KPK yang digelar pada Minggu (24/11) malam, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menjelaskan penangkapan RM dan 2 tsk lainnya terkait kasus pemerasan bukan penyuapan.

“Adapun konstruksi perkaranya diduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagai berikut. Pada bulan Juli 2024 sdr RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pilkada Serentak bulan November 2024.

“Selanjutnya pada sekitar bulan September 2024, sdr IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan kepala biro di lingkup pemda prrovinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program sdr RM yang mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu.

Sdr SF menyerahkan sejumlah uang Rp 200 juta kepada sdr RM melalui sdr EP dengan maksud agar sdr SF tidak di non-jobkan sebagai kepala dinas.

Sdr TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK (alat tulis kantor), potongan SPPD (surat perintah perjalanan Dinas), dan potongan tunjangan pegawai.

Terkait hal tersebut, sdr RM pernah mengingatkan sdr TS apabila sdr RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur maka sdr TS akan diganti.

Sdr SD mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 Milyar. Sdr SD diminta sdr RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November tahun 2024. Jumlah honor perorang, per Rp 1 juta.

Kemudian bulan Oktober 2024, sdr EP menyerahkan setoran donasi dari masing masing satker dari tim pemenangan kota Bengkulu melalui EP sejumlah 1 milyar 405 juta rupiah.

Kemudian para pihak tersebut dibawa ke Jakarta, kemudian dilanjutkan pemeriksaan..” kata Alexander.

Alex melanjutkan KPK telah menemui bukti cukup dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang tsk yakni RM, Gubernur Bengkulu, IF, Sekretaris Daerah Prov. Bengkulu dan EP/AC, ajudan Gubernur Bengkulu.

“Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada pasal 12 huruf e, yaitu pasal pemerasan, dan pasal 12 B besar, gratifikasi. UU no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 UU KUHP.

“KPK akan melakukan penahanan tsk 20 hari pertama terhitung hari ini 24 November sampai 13 Des 2024. Penahanan dilakukan rutan cabang KPK,” kata Alexander.

Sementara 8 orang yang diperiksa dalam penangkapan tersebut, yakni SR, Kadisnaker Prov Bengkulu, SF, Kadis Kelautan dan Perikanan, SD, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, MIP Kepala biro Pemerintahan, IF, Sekdaprov, TS, Kadis PUPR, RM Gubernur Bengkulu, dan AC Ajudan Gubernur.

Exit mobile version