Kemudian bulan Oktober 2024, sdr EP menyerahkan setoran donasi dari masing masing satker dari tim pemenangan kota Bengkulu melalui EP sejumlah 1 milyar 405 juta rupiah.
Kemudian para pihak tersebut dibawa ke Jakarta, kemudian dilanjutkan pemeriksaan..” kata Alexander.
Alex melanjutkan KPK telah menemui bukti cukup dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang tsk yakni RM, Gubernur Bengkulu, IF, Sekretaris Daerah Prov. Bengkulu dan EP/AC, ajudan Gubernur Bengkulu.
“Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada pasal 12 huruf e, yaitu pasal pemerasan, dan pasal 12 B besar, gratifikasi. UU no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 UU KUHP.
“KPK akan melakukan penahanan tsk 20 hari pertama terhitung hari ini 24 November sampai 13 Des 2024. Penahanan dilakukan rutan cabang KPK,” kata Alexander.
Sementara 8 orang yang diperiksa dalam penangkapan tersebut, yakni SR, Kadisnaker Prov Bengkulu, SF, Kadis Kelautan dan Perikanan, SD, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, MIP Kepala biro Pemerintahan, IF, Sekdaprov, TS, Kadis PUPR, RM Gubernur Bengkulu, dan AC Ajudan Gubernur.