BJNews

5 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Bengkulu Tengah

Roni Marzuki, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, saat diwawancarai, Senin (18/11), di Komplek Perkantoran Nakau.

BJN News.com, Bengkulu Tengah – Bawaslu Bengkulu Tengah masih mendalami dugaan kasus pelanggaran ketidaknetralan oknum ASN di Pilkada Bengkulu Tengah.

Tercatat ada 5 oknum ASN diduga terlibat aktif berkampanye di media aplikasi WhatsApp.

Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Roni Marzuki menjelaskan ke limanya diduga menggalang massa untuk memenangkan salah satu paslon.

“Saat ini Bawaslu (Bengkulu Tengah) sedang melakukan pendalaman setelah dijadikan temuan pada pleno hari Jumat (15/11) lalu.

“Ini merupakan pengawasan aktif pengawas Bawaslu Bengkulu Tengah,” katanya, di Komplek Perkantoran Nakau, Senin (18/11).

Tercatat ada 5 ASN yang berpotensi, ada unsur melanggar netralitas ASN,” lanjut Roni.

“Langkah langkah selanjutnya itu, tahapan setelah ditetapkan (sebagai) temuan, diplenokan. Kita registrasi di hari Minggu (17/11) kemarin.

“3 hari ke depan (yakni Rabu, 20/11) kita targetkan tuntas,” tegasnya.

Jika ke 5 ASN terbukti melanggar maka akan direkomendasikan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) di Jakarta.

Terkait sanksi yang diberikan nanti akan menjadi ranah BKN.

“Tiga hari ke depan kita bisa ekspose hasilnya,” tambah Roni.

Dari penelusuran, diketahui ke lima ASN yang tengah diperiksa, yakni Tr, pejabat di dinas Nakertrans Bengkulu Tengah, Dp pimpinan kecamatan Semidang Lagan. Nj, Kabid di Disdikbud Bengkulu Tengah, Se, pejabat eselon di Sekretariat Dewan DPRD Bengkulu Tengah, dan oknum ASN di salah satu OPD di Bengkulu Tengah.

Exit mobile version