“Langkah langkah selanjutnya itu, tahapan setelah ditetapkan (sebagai) temuan, diplenokan. Kita registrasi di hari Minggu (17/11) kemarin.
“3 hari ke depan (yakni Rabu, 20/11) kita targetkan tuntas,” tegasnya.
Jika ke 5 ASN terbukti melanggar maka akan direkomendasikan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) di Jakarta.
Terkait sanksi yang diberikan nanti akan menjadi ranah BKN.
“Tiga hari ke depan kita bisa ekspose hasilnya,” tambah Roni.
Dari penelusuran, diketahui ke lima ASN yang tengah diperiksa, yakni Tr, pejabat di dinas Nakertrans Bengkulu Tengah, Dp pimpinan kecamatan Semidang Lagan. Nj, Kabid di Disdikbud Bengkulu Tengah, Se, pejabat eselon di Sekretariat Dewan DPRD Bengkulu Tengah, dan oknum ASN di salah satu OPD di Bengkulu Tengah.