BJNews

Penetapan 3 Situs Budaya Kabupaten Terbit Desember

Roni Marzuki, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, saat diwawancarai, Senin (18/11), di Komplek Perkantoran Nakau.

3 situs budaya segera ditetapkan menjadi benda cagar budaya. Penetapan oleh pemda Bengkulu Tengah, Bengkulu, dijadwalkan berlangsung Desember 2024.

BJN News.com, Bengkulu Tengah – Kepala Bidang Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Tengah, Bengkulu, M Yudi mengungkapkan hasil penilaian 3 situs budaya beberapa pekan lalu.

Yakni Makam Putri Gading Cempaka, Goa Coasako dan Masjid Tua Padang Batuah. Segera akan dilakukan penetapan sebagai objek cagar budaya yang dilindungi.

Proses ini telah melalui sejumlah tahapan, yakni melibatkan akademisi dan para pakar. Penetapan segera ditetapkan Desember tahun ini.

Sejumlah situs budaya lainnya segera menyusul, seperti Batu Jung yang dialokasikan 2025 mendatang.

Bengkulu Tengah sedikitnya menyimpan 15 situs budaya yang belum terkelola.

Penetapan situs diharapkan dapat mengenalkan situs di tengah masyarakat.

Exit mobile version