BJNews

2 Orang Tsk Baru Kasus Korupsi Kredit Perumahan

Dua orang tsk kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah sebagai pihak yang terlibat dalam kasus korupsi kredit jasa griya (KYG) perumahan di Bengkulu Tengah.

Kedua Tsk berinisial DU dan AP yang merupakan mantan kepala cabang dan pihak pengembang/ developer.

BJN News.com, Bengkulu Tengah – Pengembangan kasus korupsi pemberian jasa kredit perumahan jasa griya di Bengkulu Tengah kembali bergulir.

Dua orang tersangka masing-masing AP pihak pengembang dan DU selaku mantan branch manager bank ditetapkan menjadi tersangka.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Marjek Ravillo mengungkapkan pihaknya tengah merampungkan pemberkasan dan juga pemanggilan para saksi terutama nasabah yang diduga fiktif.

Dalam kasus ini ada 3 tersangka dimana sebelumnya ditetapkan satu tersangka yakni loan analis bank berinisial RZ dan telah dilakukan penahanan.

Lebih jauh sejumlah rumah yang menjadi objek kasus saat ini masih diberi kompensasi untuk ditempati hingga tiba keputusan inkrah dari pihak pengadilan.

Exit mobile version