BJN News.com, Bengkulu Tengah – Tiga tersangka dugaan korupi jembatan Taba Terunjam Talang Empat Bengkulu Tengah, berinisial FL, MI dan RG ditahan untuk 20 hari ke depan.
Ketiganya akan menghadapi tuntutan di meja pengadilan tipikor Bengkulu pekan depan.
“Rencananya untuk minggu depan kita akan melakukan pelimpahan ke pengadilan negeri tipikor kelas I Kota Bengkulu,” kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, Rabu (16/10).
Saat ini, jelas Arief dua tsk akan ditahan di rutan Malabero Kota Bengkulu, dan 1 tsk perempuan akan di tahan pada lapas perempuan Bentiring.
“20 hari ke depan kita melakukan penahanan di rutan Malabero untuk yang laki-laki, yang perempuan di rutan Bentiring,” tambah Arief.
Sementara itu, Kasi Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo penyidik menyerahkan 3 tsk beserta alat bukti ke bidang penuntutan kejati Bengkulu.
“Kami telah menyerahkan tsk dan barang bukti tahap II pada perkara jembatan Taba Terunjam, 3 orang tsk kami serahkan ke penuntut umum,” ungkap Danang.
Ketiga tsk diketahui terlibat pengerjaan proyek perbaikan jembatan Taba Terunjam, Talang Empat Bengkulu Tengah. Kasus ini sebelumnya mendapat penanganan Kejari Bengkulu Tengah, yang kemudian dilanjutkan Kejati Bengkulu.
Adapun alokasi anggaran pengerjaan jembatan Rp 25 milyar, dengan kerugian negara mencapai Rp 8 milyar. Pengerjaan sendiri berlangsung tahun 2019.
Ketiga tersangka, masing-masing FL, selaku konsultan pelaksana, RG (62) kontraktor pelaksana, dan MI (46), ASN di balai pemeliharaan jalan nasional.
Proyek merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikerjakan PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.