BJN News.com – Masih belum tertatanya komplek perkantoran Renah Semanek, di kecamatan Karang Tinggi Bengkulu Tengah agaknya belum menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Terlebih belum adanya sarana dan fasilitas serta pemandangan yang masih jauh dari kesan menarik.
“Saya merasa memang kurang ditata komplek perkantoran ini (Renah Semanek-red), ya suasananya masih kayak gini dari tahun ke tahun,” ungkap S salah satu pejabat eselon di komplek tersebut.
S mengharapkan komplek perkantoran dapat ditata sedemikian rupa agar dipercantik sehingga menjadi perkantoran ramai dan lebih disenangi.
“Kalau bisa ditata lebih baik, suasana jadi lebih asik, mungkin akan lebih ramai,” tambah S.
Hal senada disampaikan J, pejabat lainnya di komplek tersebut. J menilai kondisi perkantoran masih kurang dirawat seperti banyak lahan kosong dibiarkan tidak dikelola yang dapat dimanfaatkan bagi kebaikan bersama.
“Saya ikut prihatin dengan kondisi perkantoraan, karena juga banyak ilalang dan rumput tidak dipotong di pinggir jalan dan juga lahan tidur. Mungkin ada baiknya ditata sedemikian rupa biar menarik,” imbuhnya.
“Kalau di daerah lain itu saya lihat cantik dan bagus, tapi daerah kita ini sayang masih belum dikelola,” tambahnya.
Sejarah Bengkulu Tengah
Kabupaten Bengkulu Tengah berdiri berdasar pada Undang undang No. 24 tahun 2008, dengan 6 kecamatan induk pertama; yakni Kecamatan Taba Penanjung, Pagar Jati, Karang Tinggi, Talang Empat, Pematang Tiga dan Pondok Kelapa.
Kabupaten bermula dari aspirasi masyarakat Bengkulu Tengah yang ingin membangun kabupaten sendiri. Yang kemudian membentuk dewan presidium di ketuai M. Wasik Salik dengan Anggota terdiri dari para tokoh masyarakat.
Aspirasi masyarakat kemudian dituang dalam proposal dan diajukan ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Proposal mendapat persetujuan DPRD Bengkulu Utara yang termaktub dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara No. 31 Tahun 2005 pada 26 November 2005 tentang Usul Pemekaran Sebagian Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Kabupaten Bengkulu Tengah.
Keputusan DPRD Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2006, 28 April 2006 tentang persetujuan calon lokasi Ibukota, nama calon Ibukota kabupaten.
Surat Bupati Bengkulu Utara No. 131/329/B.1, 28 April 2006 mengenai Usul Pemekaran Bengkulu Utara, dan pernyataan Bupati Bengkulu Utara No. 131/399/B.1 pada 10 Juli 2006 mengenai Kesanggupan pemkab BU mengalokasikan dana APBD bagi Bengkulu Tengah.
Singkatnya, Pemerintah pusat dan DPR RI pada sidang paripurna 24 Juni 2008 mengesahkan menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) yang kemudian menjadi Undang-undang No. 24 tahun 2008, 21 Juli 2008 dan ber-Ibukota di Kecamatan Karang Tinggi.
Kilas Balik
Hingga 16 tahun berdiri kabupaten Bengkulu Tengah masih belum mengalami kemajuan berarti sebagaimana usia yang dijalani.
Sejumlah sarana prasarana dan infrastruktur belum banyak dibangun seperti masjid agung sebagai rumah ibadah warga kabupaten.
Sarana publik lainnya seperti sport center, gedung olah raga, balai rakyat, gedung adat, dan juga ruang public.
Persoalan mendasar lain yakni, kualitas jalan baik kabupaten dan provinsi yang masih terbengkalai. Selain itu juga kerusakan saluran irigasi pertanian.
Di sektor ekonomi, Bengkulu Tengah juga masih dihadapkan pada rendahnya UMKM bidang jasa dan industry kreatif.