BJNews

Kejari Tetapkan Analis Kredit BTN Cabang Bengkulu Sebagai Tsk

BJN News.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah resmi menetapkan RZ, Analis Kredit (loan analis) BTN cabang Bengkulu sebagai tersangka. RZ, ditetapkan sebagai tsk dalam perannya sebagai analis kredit dalam dugaan kasus pemberian fasilitas kredit KPR Tahun 2018-2019.

“Memang untuk perkara BTN, kita sudah menetapkan satu tersangka inisial RZ, loan analis atau analis kredit pada BTN,” ungkap Marjek Ravillo, Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Jumat (4/10).

Marjek menjelaskan tsk diketahui sebagai tupoksinya sebagai analis kredit menganalis suatu permintaan kredit dari pemohon yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

“Perannya memberikan, sesuai tupoksinya menganalisis suatu permintaan kredit pemohon yang tidak sesuai dengan prosdeur yang ada,” tambahnya.

“Untuk tersangka saat ini tsk masih tidak dilakukan penahanan, kami masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil BPKP,” lanjut Marjek.

Marjek menyatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini.

“Untuk adanya tersangka lain sangat terbuka kemungkinan, kita mencoba untuk menganalisa,” katanya.

Dugaan kasus pemberian fasilitas kredit KPR BTN PT ACP (Asisiya Catur Persada) Tahun 2018-2019, diketahui telah merugikan keuangan negara Rp 1,1 Milyar lebih.

Penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen serta pekerjaan pembangunan yang tidak tuntas dimana dari 41 unit kontrak hanya 15 unit yang terlaksana.

KPR BTN dalam kasus ini dilaporkan berada di desa Taba Jambu, kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah.

Exit mobile version