Dugaan kasus pemberian fasilitas kredit KPR BTN PT ACP (Asisiya Catur Persada) Tahun 2018-2019, diketahui telah merugikan keuangan negara Rp 1,1 Milyar lebih.
Penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen serta pekerjaan pembangunan yang tidak tuntas dimana dari 41 unit kontrak hanya 15 unit yang terlaksana.
KPR BTN dalam kasus ini dilaporkan berada di desa Taba Jambu, kecamatan Pondok Kubang, Bengkulu Tengah.