BJN News.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah resmi menetapkan RZ, Analis Kredit (loan analis) BTN cabang Bengkulu sebagai tersangka. RZ, ditetapkan sebagai tsk dalam perannya sebagai analis kredit dalam dugaan kasus pemberian fasilitas kredit KPR Tahun 2018-2019.
“Memang untuk perkara BTN, kita sudah menetapkan satu tersangka inisial RZ, loan analis atau analis kredit pada BTN,” ungkap Marjek Ravillo, Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Jumat (4/10).
Marjek menjelaskan tsk diketahui sebagai tupoksinya sebagai analis kredit menganalis suatu permintaan kredit dari pemohon yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.