BengkuluJayaNews.com – 3 objek warisan sejarah yang diduga benda cagar budaya di Bengkulu Tengah, segera ditetapkan resmi sebagai benda cagar budaya. Ketiga warisan tersebut, yakni Makam Putri Gading Cempaka di desa Pondok Kelapa, Batu Jung di desa Rindu Hati dan Bunker Coa Sako yang berada di jalan lintas Liku Sembilan.
“Saat ini sedang proses pen-SK-an di bupati. Setelah SK terbit nanti, baru mereka tim ahli yang kita minta tolong kemarin dari tim provinsi (Bengkulu), nanti tim ahli ada 5 orang. Mereka lah nanti yang akan menetapkan atau diskusi nanti ada sidang sidang yang menetapkan objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya,” kata Kabid Kebudayaan Disdikbud Bengkulu Tengah, M Yudi.
M Yudi menambahkan dengan ditetapkan objek cagar budaya itu diharapkan pemerintah daerah dapat melestarikan warisan leluhur. Selain itu, di lokasi dapat dibuat infrastuktur pendukung agar masyarakat tertarik dan mengetahui benda cagar budaya daerah yang harus dilindungi dan dijaga.
“Masyarakat kabupaten Bengkulu Tengah terutama bisa mengetahui bahwa ini cagar budaya kita yang harus kita lindungi dan kita jaga untuk generasi anak anak kita ke depan,” jelasnya.
Ketiga benda diduga cagar budaya nantinya ditetapkan sebagai benda cagar budaya tingkat kabupaten. Di Bengkulu Tengah ada 15 objek diduga benda cagar budaya yang sudah terdaftar.