BJNews

KPU Nyatakan Ijazah 3 Paslon Sah secara Hukum

KPU Bengkulu Tengah (dok)

BengkuluJayaNews.com – KPU Bengkulu Tengah memastikan ijazah tiga paslon bupati dan wakil bupati Bengkulu Tengah legal setelah dilakukan verifikasi faktual beberapa hari terakhir.

Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Divisi Teknis, Sukardi menyatakan ijazah tiga paslon cabup cawabup Bengkulu Tengah legal secara hukum setelah pihaknya memverifikasi faktual keaslian dokumen tersebut.

Verifikasi dilakukan langsung di lembaga pendidikan tempat yang bersangkutan pernah bersekolah. Yang beberapa di antaranya tersebar di kota seperti Medan, Palembang, Malang dan Bengkulu.

“Semua persyaratan yang disampaikan pasangan calon berkaitan dengan ijazah dan surat keterangan clear semuanya dan legal. Itu yang bisa kami sampaikan. Sampai ke titik titik tempat dimana bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati ini mendapatkan surat keterangan ijazah atau surat tanda tamat belajar beliau dari tingkat SMA, S1 dan S2nya,” jelas Sukardi, Rabu (5/9).

Sukardi melanjutkan jika klarifikasi ijazah itu juga sudah diplenokan pada Selasa, (4/9), dan akan diberikan kesempatan perbaikan dokumen. Tahapan selanjutnya juga akan dilakukan masa tanggapan masyarakat atas dokumen hingga 18 Sepetember 2024.

“Ketika nanti masukan dan tanggapan masyarakat, kita akan memverifikasi kembali sampai dengan tanggal 18 (September 2024) kemudian kita penetapan di tanggal 22 (September 2024) dan tanggal 23 (September 2024) kita penarikan nomor undian (paslon),” katanya.

Exit mobile version