BengkuluJayaNews.com – Sebanyak 138 kepala desa se-Bengkulu Tengah kembali dilantik dan dikukuhkan untuk masa jabatan 8 tahun.
Dari sebelumnya 6 tahun masa jabatan.
Hal itu setelah pemberlakuan UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni meminta para kades agar dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya.
“Dikukuhkan masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa dari 6 tahun ,menjadi 8 tahun. Dengan masa jabatan 2 tahun sejak tanggal pelantikan,” kata Heri membacakan surat Putusan, Senin, (2/9/2024).
“Saya percaya bahwa saudara saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggungjawab yang dibebankan kepada saudara,” jelasnya.
Pelantikan kades dan BPD ikut disaksikan Asisten I Pemrov Bengkulu Dr Khairil Anwar.
Dalam pesannya, Khairil meminta kades dapat menjaga kondusifitas dan keamanan, serta mengajak warganya untuk mensukseskan pilkada 2024.
“Kita sedang menghadapi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah. Yang namanya “pesta” tidak ada permusuhan, kebencian, jadi kepada kepala desa saya harap dapat menjaga kondusifitas keamanan. Serta dapat mengajak warganya untuk mensukseskan pilkada,” katanya.
Pelantikan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bengkulu Tengah, Senin, 2 September 2024, pukul 10.25 WIB. (*)