BengkuluJayaNews.com – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di kabupaten Bengkulu Tengah, baik roda dua maupun empat mencapai Rp 37 milyar. Jumlah tersebut terdiri dari 39.377 unit kendaraan pribadi dan 683 unit kendaraan dinas.
Kepala UPTD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendri mengungkapkan pajak kendaraan terutama menunggak mulai 1 tahun hingga 8 tahun. Faktor yang menyebabkan tunggakan tersebut di antaranya tidak ada kepemilikan BPKB.
“Kebanyakan sebab warga tidak membayar karena tidak punya BPKB,” kata Hendri dalam keterangannya..
Ahmad menambahkan upaya pemutihan yang dilakukan pemerintah sejak Juni hingga Agustus 2024 telah memberi pemasukan Rp 1,2 milyar, dari jumlah 2 ribuan unit kendaraan.
Upaya lain yang dilakukan yakni mendatangi para wajib pajak melalui pihak pemerintahan desa. (*)