banner 728x250

2 Warga Kota Bengkulu Ditangkap di Sukarami Simpan Narkoba

Pelaku EP ditangkap petugas usai terjadi aksi kejar-kejaran di Tol Bengkulu Taba Penanjung, Senin (29/8) pukul 16.00 WIB.
banner 120x600

BengkuluJayaNews.com – 2 orang warga kota Bengkulu berinisial EP dan MR, ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah pada 26 -27 Agustus 2024 lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kedua pelaku ditangkap di waktu yang berbeda.

banner 300x325

Pelaku EP ditangkap usai melintasi Tol Bengkulu Taba Penanjung di Desa Sukarami kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku EP ditangkap setelah mencoba kabur dari kejaran petugas.

Terjadi aksi kejar kejaran.

Petugas akhirnya membekuk pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam kotak rokok dan ganja kering plastik hitam.

“Pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024 sekitar jam 16.00 WIB Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang melintas di jalan Bengkulu- Curup. Yang membawa narkotika menggunakan 1 unit mobil truk Box Canter berwarna kuning,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Tengah, Ipda Bangun Sialagan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9).

Sementara pelaku lainnya MR, ditangkap di rumah mertuanya saat tengah bersembunyi.

MR sempat kabur dari kejaran petugas bersama EP.

Pelaku MR ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB oleh Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah.

“Tim Opsnal berhasil mengamankan sdr MR di rumah mertuanya. Setelah itu Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap MR. Dari keterangan MR bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dibuang EP di jalan lintas desa Sukarami sebelum masuk Tol Taba Penanjung-Bengkulu.

Kemudian tim menyisir sekitaran jalan lintas dan di pinggir jalan tak jauh dari pintu Tol menemukan barang bukti narkotika dan diakui pelaku EP,” tuntasnya.

banner 728x250
Penulis: Dedir@

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *