BJNews

138 Kepala Desa Akan Kembali Dilantik

Kades di Bengkulu Tengah saat HUT Kabupaten Bengkulu Tengah ke 16, pada Juni 2024.

Sebanyak 138 Kepala Desa (Kades) di Bengkulu Tengah kembali akan dilantik menyesuaikan Undang undang No. 6 Tahun 2023 tentang Desa.

Dimana dalam pasal 39 diatur mengenai masa jabatan kepala desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah kepala desa, akan bersamaan juga dengan seluruh anggota BPD. Ini dikarenakan masa jabatan anggota BPD juga diperpanjang seperti kepala desa,” terang Hendri Donal, Kadis PMD Bengkulu Tengah, seperti dilansir, Minggu (25/8).

Pelantikan akan dilaksanakan pada 2 September 2024, dijadwalkan berlangsung di aula Pendopo Rumah Dinas Bupati.

Sementara BPD yang juga akan dilantik berjumlah 700 an anggota BPD.

Di Bengkulu Tengah, masih terdapat 4 desa yang diisi pelaksana tugas kades. Yakni desa Pematang Tiga, Pematang Tiga Lama, dan Genting Dabuk kecamatan Pematang Tiga. Dan Desa Pungguk Beringin di kecamatan Merigi Kelindang.

Kepala Desa dilantik nantinya akan berakhir masa tugas pada 2029. Dimana sebelumnya masa tugas mereka berakhir 2027.

Exit mobile version